Kenapa surat berharga tidak kena ppn
Ekonomi
Privalova
Pertanyaan
Kenapa surat berharga tidak kena ppn
1 Jawaban
-
1. Jawaban sabrinaisnaini95
Pengertian lebih jauh tentang BKP ini maka sejak 1 Januari 1995 pada prinsipnya semua barang terkena pajak (PPN) kecuali UU menetapkan sebaliknya. Yang ditetapkan sebaliknya itu adalah pengenaan PPN terhadap barang modal bekas pakai sepanjang PPN atas perolehan barang tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan (lihat ketentuan Pasal 16 D UU PPN 1984).
Sebagai penjabaran dari ketentuan ini, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4 A mengatur tentang kelompok barang tidak kena pajak, seperti berikut.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan jenisnya.
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.