PPKn

Pertanyaan

apa saja kemampuan yang harus dilakukan daerah dalam upaya penerapan otda?

1 Jawaban

  • 1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
    2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
    3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
    4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
    5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
    Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
    1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum
    e. penanganan bidang kesehatan
    f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
    g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
    j. pengendalian lingkungan hidup
    k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
    l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
    n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
    o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

    --MR.BERKEALS022--

Pertanyaan Lainnya