PPKn

Pertanyaan

Bagaimana hubungan antara Presiden dan DPR

2 Jawaban

  • DPR bersama presiden mempunyai tugas untuk undang - undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
  • Dewan Perwakilan RakyatParlemen atau Dewan Perwakulan Rakyat pada dasarnya adalah lembaga perwakilan dari rakyat. Tetapi lahirnya parlemen pada dasarnya bukan karena gagasan dan cita-cita Demokrasi akan tetapi karena kelicikan sitem Feodal (Repretentation was not the off spring at democratic theory, but incident at the feodal system).Perwakilan  menurut para ahli di definisikan sebagai :-          Menurut Alfred De Grazia Perwakilan diartikan sebagai hubungan diantara dua pihak yaitu wakil dengan terwakil dimana wakil memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakanyang berkenaan dengan kesepakatan yang dibuatnya dengan terwakil.-          Menurut Hanna Penichel Pitkin membuat definisi  perwakilan yang lebih luas sebagai proses mewakili dimana wakil bertindak dalam rangka bereaksi kepada kepentingan terwakil. Walau wakil bertindak secara bebas tapi harus bijaksana dan penuh pertimbangan serta tidak sekedar melayani wakil bertindak sedemikian rupa sehingga di antara dia dan terwakil tidak  terjadi  konflik dan jika terjadi perjelasan harus mampu  meredakannya.Hingga dewan perwakilan rakyat adalah badan perwakilan yang berisi wakil-wakil dari terwakil yang berkerja berdasarkan kepentingan terwakil secara bebas dan bijaksana di setiap pertimbangannya.Adapun peran dan fungsi lembaga perwakilan meliputi : 
    Fungsi Legislasi.  
    Fungsi Pengawasan, dalam hal ini DPR melakukan fungsi pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang- Undang, Pelaksanaan APBN, serta Kebijakan Pemerintah.  Fungsi Budgettary, wewenang mengajukan rancangan APBN dan APBD. Fungsi Representatif (sarana pendidikan politik).  Fungsi Institusional, hak untuk mendengarkan pengaduan masyrakat.
    Sebelum mencari tahu hubungan DPR dan Presiden lebih baik kita mengetahui mengenai “Teori Pemisahan Kekuasaan”. Teori ini muncul pertama kali dalam teori Montesquie pada karyanya, Esprit des lois,yang diterbitkan pada tahun 1748. teori ini muncul atas kritik dan pembelajaran Montesquie terhadap konstitusi Inggris. Dalam tulisannya Montesqiue menyimpulkan bahwa: “…..ketika kekuasaan legislatif dan eksekutif disatukan pada orang atau badan yang sama, maka tidak akan ada lagi kebebasan sebab terdapat bahaya bahwa raja atau badan legislatif yang sama akan memberlakukan undang-undang tirani dan melaksanakannya dengan cara yang tiran.”Pemikiran Montesquie ini dianut pula oleh pemikir Inggris sendiri, Blackstone. Dalam karyanya Commentaries on the Laws of England (1765), menyatakan: “Apabila hak untuk membuat dan melaksanakan undang-undang diberikan kepada orang atau badan yang sama, maka tidak akan ada lagi kebebasan publik.”2Pemisahan kekuasaan bertujuan menciptakan kebebasan publik sehingga Undang-Undang atau peraturan yang di keluarkan lebih bersifat untuk kepentingan bersama.Hubungan antara DPR dan PresidenHubungan antara DPR dam Presiden terletak pada hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut antara lain  adalah mengenai proses pembuatan undang-undang antara presiden dan DPR yang diatur dalam pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5. Yaitu setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama (ayat 2). Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi pada masa persidangan itu (ayat 3). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama, (ayat 4) dan apabila presiden dalam waktu 30 hari setelah rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5). Untuk terbentuknya undang-undang, maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota DPR setuju tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat diundangkan.Selanjutnya mengenai fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Yaiyu mengawasi presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Dan DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presisiden sebagai tindak lanjut pengawasan (pasal 7A). Dalam bidang keuangan, RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2). Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu(pasal 23 ayat 3).Hubungan kerja lain antara DPR dengan Presiden antara lain: melantik presiden dan atau wakil presiden dalam hal MPR tidak dapat melaksanakan sidang itu (pasal 9), memberikan pertimbangan atas pengangkatan duta dan dalam hal menerima duta negara lain (pasal 13), memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi (pasal 14 ayat 2), memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11), memberikan persetujuan atas pengangkatan komisi yudisial (pasal 24B ayat 3), memberikan persetujuan atas pengangkatan hakim agung (pasal 24A ayat 3).

Pertanyaan Lainnya