menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pengertian pertahanan negara adalah
PPKn
faradina17
Pertanyaan
menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pengertian pertahanan negara adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pengertian pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, Negara Kesatauan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
Semoga Membantu