Kimia

Pertanyaan

pelayanan kepelabuhanan adalah

1 Jawaban

  • Ada beberapa sumber tentang jenis dari jasa pelabuhan yang disesuaikan dengan fasilitas dan peralatan yang ada dipelabuhan tersebut, yaitu

    A. AHR( Algemeene Haven Reglement )
    Kepelabuhan , yang mengatur tentang :
    1.Pelayanan Labuh
    2.Pelayanan Tambatan / Dermaga
    3.Tempat Penumpukan
    4.Bea Berat Barang
    5.Pelayanan Air Minum Kapal
    6.Persewaan Alat – alat

    B. Peraturan Pemerintah No . 11 tahun 1983 Pasal 7 ayat (1) menyebutkan :
    Pengusahaan jasa kepelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan meliputi :
    1.Penyediaan dan pengusahaan kolom – kolom dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh .
    2.Pengusahaan jasa – jasa yang berhubungan dengan jasa penundaan kapal .
    3.Penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertambat , bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik – turun penumpang .
    4.Penyediaan dan pengusahaan gudang – gudang dan tempat penimbunan barang – barang , angkutan bander , alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan .
    5.Penyediaan dan pengusahaan tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri .
    6.Penyediaan jaringan – jaringan jalan dan jembatan , saluran pembuangan air , saluran listrik , saluran air minum , dan pemadaman kebakaran .
    7.Pengusahaan jasa terminal
    8.Pengusahaan lainnya , yang terdapat menunjang pengusahaan jasa kepelabuhan yang ditetapkan Menteri.

    C.Peraturan Pemerintah No . 57 tahun 1991 Pasal 2 menyebutkan bahwa:
    Untuk mencapai maksud dan tujuan pelaksanaan PT . ( Persero ) Pelabuhan Indonesia II adalah Untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
    1.Kolom pelabuhan dan luas perairan untuk lalu – lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh .
    2.Jasa – jasa yang berhubungan dengan penundaan kapal – kapal ( Pilotage ) dan pemberian jasa penudaan kapal laut .
    3.Dermaga untuk bertambat , bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik – turun penumpang .
    4.Gudang – gudang dan tempat menimbun barang – barang , angkutan bandar , alat bongkar muat , serta peralatan pelabuhan .
    5.Tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri .
    6.Jaringan – jaringan lain dan jembatan : Saluran pembuangan air , saluran listrik , saluran air minum , dan pemadam kebakaran .
    7.Jasa Terminal .
    8.Usaha – usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan .

    D.Jenis Pelayanan Jasa Pelabuhan
    Menurut Ketentuan Tarif sesuai Surat Keputusan Mentri Perhubungan meliputi :
    1.Pelayanan Kapal
    a.Jasa Labuh
    b.Jasa Tambat
    c.Jasa Penyediaan Air untuk Kapal
    d.Jasa Pemanduan
    e.Jasa Penundaan
    f.Jasa Telepon
    2.Pelayanan Barang
    a.Penangan Barang
    b.Jasa Dermaga
    c.Jasa Penumpukan
    3.Jasa Persewaan Alat – alat Mekanis
    4.Jasa Rupa – rupa
    a.Penyediaan air bersih dan telepon untuk umum
    b.Penyediaan Listrik
    c.Penyewaan tanah , perairan dan bangunan pelabuhan
    d.Rupa – rupa pungutan :
    - Pas Pelabuhan
    - Imbalan Jasa Alat Bongkar Muat
    - Biaya Administrasi
    - Biaya Konsultasi dan penelitian mendirikan bangunan di pelabuhan

Pertanyaan Lainnya