IPS

Pertanyaan

Jelaskan prosedur dalam pegadaian

1 Jawaban

  • Pegadaian dapat dijelaskan sebagai berikut : Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk  memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan,  jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).Bagi nasabah yan sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa  barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir dari barang tersebut.Setelah nilai taksir ditetapkan, langkah selanjutnya  adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
    Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut : Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan  langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi, si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih akan dikembalikan ke nasabah.

Pertanyaan Lainnya