PPKn

Pertanyaan

Tuliskan pasal 18,18a,18 b yg membahas tentang otonomi daerah

2 Jawaban

  • pasal 18 :
    - pemerintah daerah provinsi ,daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    -  pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya ,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  • Pasal 18A :Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
    dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan
    memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
    Pasal 18B : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

    Pasal 18 : pemerintah daerah provinsi ,daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    -  pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya ,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

    seharunya pasal 18 ada banyak tapi aku nulis itu 

Pertanyaan Lainnya