Tuliskan pasal 18,18a,18 b yg membahas tentang otonomi daerah
PPKn
Ndhika
Pertanyaan
Tuliskan pasal 18,18a,18 b yg membahas tentang otonomi daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban salsabilahidayah
pasal 18 :
- pemerintah daerah provinsi ,daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya ,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. -
2. Jawaban Sa1sab1la
Pasal 18A :Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18B : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 18 : pemerintah daerah provinsi ,daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya ,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
seharunya pasal 18 ada banyak tapi aku nulis itu