pada saat berlakunya konstitusi RIS tahun 1949 bentuk negara Indonesia adalah negara serikat (federasi) Presiden adalah kepala negara dan bukan kepala pemerinta
PPKn
wntikstiaptr
Pertanyaan
pada saat berlakunya konstitusi RIS tahun 1949 bentuk negara Indonesia adalah negara serikat (federasi) Presiden adalah kepala negara dan bukan kepala pemerintah kedudukan presiden tidak bisa diganggu gugat dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban atau tugas tugas pemerintah berdasarkan penjelasan di atas sistem pemerintahan yang digunakan dalam kurun waktu tersebut adalah
A. monarki konstitusional
B. monarki absolut
C. plementer
D. presidensil
A. monarki konstitusional
B. monarki absolut
C. plementer
D. presidensil
2 Jawaban
-
1. Jawaban Wahyuni2702
D. presidensil
#ygakutahu -
2. Jawaban CintaNurazia
D. Presidensil
#semogamembantu
#maafkalausalah