Apakah sistem kerja paksa bertentangan dengan hak asasi manusia
IPS
sjamsuar
Pertanyaan
Apakah sistem kerja paksa bertentangan dengan hak asasi manusia
1 Jawaban
-
1. Jawaban aldi1955
Pertanyaan mengenai Kerja Paksa dan Wajib Kerja
Kerja paksa memang sudah dihapuskan dan dilarang oleh International Labour Organisation (ILO), akan tetapi pada prakteknya masih saja ada eksploitasi tenaga kerja yang bentuknya sudah modern. Apakah masih terjadi sistem kerja paksa di Indonesia?
Kerja paksa atau wajib kerja tertentu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Berbagai bentuk Kerja paksa ditemukan dalam sejarah, Indonesia dulu pernah mengalaminya di jaman penjajahan Belanda dan Jepang. Tapi apa Indonesia sudah lepas dari kerja paksa? Masih ditemukan adanya unsur perbudakan modern, perdagangan manusia dan tenaga kerja yang terikat karena hutang dalam ketenaga kerjaan kita.
1. Apa yang dimaksud dengan kerja paksa?
Kerja Paksa atau Wajib Kerja adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun, dikarenakan orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela.
2. Apakah wajib militer, tugas kemasyarakatan itu juga merupakan kerja paksa?
Jawabannya adalah tidak. Wajib militer adalah kewajiban dari warga negara, wajib militer bertujuan agar para warga Negara mampu membela tanah airnya apabila terjadi serangan atau perang.
Meskipun terkadang kita enggan untuk melakukannya tapi itu adalah kewajiban Negara dan bukan merupakan kerja paksa. Menurut Konvensi ILO No 105, kerja paksa TIDAK TERMASUK :
• Setiap pekerjaan atau jasa yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang wajib dinas militer untuk pekerjaan yang khusus bersifat militer
• Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan sebagian dari kewajiban biasa warga negara dari penduduk suatu negara yang merdeka sepenuhnya
• Setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang sebagai akibat keputusan pengadilan dengan ketentuan bahwa pekerjaan atau jasa tersebut dilaksanakan dibawah perintah dan pengawasan pejabat pemerintah dan orang tersebut tidak disewa atau ditempatkan untuk digunakan oleh perorangan secara pribadi, perusahaan atau perkumpulan.
• Setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan dalam keadaan darurat, ialah dalam keadaan perang atau bencana atau bencana yang mengancam dan dapat membahayakan keadaan kehidupan atau keselamatan dari seluruh atau sebagian penduduk.
• Tugas kemasyarakatan dalam bentuk kecil semacam yang dilakukan oleh anggota masyarakat tersebut secara langsung dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai kewajiban yang biasa dari warga negara yang dibebankan pada anggota masyarakat, dengan ketentuan bahwa anggota masyarakat atau wakil mereka mempunyai hak untuk dimintakan pendapat tentang keperluan pekerjaan itu.
3. Apa Indonesia sudah menghapuskan kerja paksa?
Secara hukum ya, Indonesia sudah menghapuskan kerja paksa. Indonesia telah menjadi anggota ILO sejak tahun 1950 dan International Labour Organisation (ILO) telah mengeluarkan Konvensi no 105 mengenai Penghapusan kerja paksa pada tahun 1957 untuk lima situasi khusus yaitu:
• Sebagai sarana paksaan politik atau pendidikan atau sebagai hukuman karena mempunyai atau mengutarakan pendapat politik atau pendapat yang secara ideology berlawanan dengan sistem politik, sosial atau ekonomi yang sudah terbentuk;
• Sebagai metode untuk memobilisasi dan menggunakan tenaga kerja untuk tujuantujuan pembangunan ekonomi;
• Sebagai sarana disiplin kerja;
• Sebagai hukuman karena telah ikut serta dalam pemogokan;
• Sebagai sarana diskriminasi rasial, sosial, warga negara atau agama.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dalam Undang – Undang no 19 tahun 1999 mengenai pengesahan konvensi ILO tentang penghapusan kerja paksa.
Meskipun demikian, pada kenyataannya, perundang – undangan Indonesia tidak mampu menjamin secara memuaskan jaminan yang ditentukan Konvensi mengenai langkah – langkah perlindungan mengenai hak – hak pekerja. Terkadang ketentuan – ketentuan tersebut menyampingkan kategori – kategori pekerja tertantu (pembantu Rumah Tangga, pekerja pertanian, dll)
4. Apa artinya paspor atau identitas lain yang ditahan bagi para Tenaga K