jelaskan pekertian ijab qobul dalam arti jual beli
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
Ijab qabul dalam jual beli memiliki arti yaitu : sighat yang menyatakan keridhaan atas akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli. Misalnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli, ”Saya jual sepatu ini kepada Anda dengan harta 100 ribu rupiah” dan pembeli ridho dengan harga tersebut akhirnya terbentuklah kesepakatan jual beli (ijab qabul).
- Ijab adalah segala yang dilontarkan oleh penjual untuk menunjukan kerelaannya atas suatu barang untuk dijual belikan.
- Sedangkan qobul adalah kebalikan dari Ijab. Qobul adalah segala sesuatu yang dilontarkan pembeli untuk menunjukan kerelaan dalam bertransaksi.
Pembahasan
Jual-beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa yang terjadi antara dua pihak yang dimana ada interaksi diantara keduanya, dan menunjukan kerelaan tanpa adanya unsur pemaksaan, dan membayar dengan alat tukar yang sah.
Rukun Jual beli ada 4, yaitu:
1) Penjual dan Pembeli
Transaksi jual beli akan syah atau dapat terjadi apabila ada penjual dan ada pembeli. Penjual adalah orang yang memiliki barang yang hendak dijual, sedangkan pembeli adalah orang yang hendak membeli barang untuk memenuhi kebutuhannya.
2) Benda yg dijual
Tanpa adanya benda atau barang yang dijual, tidak akan terjadi transaksi jual beli.
3) Alat tukar yang sah (uang)
Alat tukar yang sah juga harus ada.
4) Ijab Qobul
Dan tak kalah pentingnya, ijab qobul juga dibutuhkan dalam proses jual beli.
Pelajari Lebih Lanjut
- Ijab Qobul jual beli dapat disimak di brainly.co.id/tugas/4307269
- Jual beli https://brainly.co.id/tugas/9371083
- dalil jual beli https://brainly.co.id/tugas/12649777
Detail Jawaban
Kelas: 12
Mapel: PAI
Kategori: Fiqih mu'amalah
Kode: 12.14.07
#AyoBelajar