PPKn

Pertanyaan

sebutkan hak dpr beserta penjelasannya !

2 Jawaban

  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut: Interpelasi Angket Menyatakan Pendapat Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut: Mengajukan rancangan undang-undang Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat   Memilih dan dipilih Membela diri Imunitas Protokoler Keuangan dan administratif
  • 1. hak interpelasi: hak untk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yg pnting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

    2. hak angket : hak DPR untk mlakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yg pnting dan strategis serta brdampak luas pada khidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dgn peraturan perundang-undangan.

    3. hak menyatakan pendapat: hak DPR sebagai LEMBAGA untk mnyatakan pendapat trhadap kbijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yg terjadi di tanah air atau situasi internasional disertai dgn rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, arau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    4. hak mengajukan pertanyaan: hak ANGGOTA DPR untk menyampaikan pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pemerintah bertalian dgn tugas dan wewenang DPR.

    5. hak menyampaikan usul dan pendapat: hak ANGGOTA DPR untk mnyampaikan usul dan pndapat secara leluasa baik kepada pemerintah maupun kepada DPR sendiri, sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. oleh karena itu, setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapapun di dalam proses pengambilan keputusan. namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.

    6. hak imunitas atau hak kekebalan hukum ANGGOTA DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dgn peraturan perundang-undangan, serta pernyataan dan pendapat yang disampaikan di luar rapat karena anggota DPR harus senantiasa menyuarakan aspirasi rakyat dan karenanya kebebasan dalam mengemukakan pernyataan dan pendapat harus senantiasa dilindungi.

Pertanyaan Lainnya